“Tentu saja semua lembaga publik harus bisa diawasi. Namun demikian, pengawasannya tidak boleh membuat hakim merasa terancam dalam membuat putusan,” tutur Bivitri.Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa salah satu syarat kemandirian yudikatif adalah kepastian masa jabatan dengan tujuan mencegah intervensi dari para pihak yang memiliki kewenangan untuk memilih hakim.
“Kepastian masa jabatan ini bertujuan untuk mencegah intervensi eksekutif atau kekuasaan lain yang memilih hakim, dalam konteks kita (Indonesia) adalah eksekutif, legislatif, dan Mahkamah Agung,” kata Bivitri dalam webinar bertajuk “Membaca Kembali Urgensi Kemandirian MK sebagai Penjaga Konstitusi Pasca Pemberhentian Hakim Konstitusi oleh DPR” disiarkan di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Syarat-syarat lainnya adalah kepastian finansial dan independensi lembaga dalam hal administratif yang berkaitan langsung dengan fungsi yudikatif.
Dalam paparannya, Bivitri menegaskan pentingnya kepastian jabatan bagi hakim untuk menjamin kemandirian mereka dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari yudikatif.
Akan tetapi, tutur Bivitri melanjutkan, bukan berarti hakim tidak boleh diawasi dalam menjalankan tugasnya.
“Tentu saja semua lembaga publik harus bisa diawasi. Namun demikian, pengawasannya tidak boleh membuat hakim merasa terancam dalam membuat putusan,” tutur Bivitri.
Begitu pula sebaliknya, seorang hakim tidak boleh mendapatkan hadiah atau apa pun, seperti bonus, bintang, atau penghargaan lainnya yang bisa membuat hakim merasa terlalu nyaman.
“Sehingga, hakim itu tidak boleh terlalu diancam dan tidak boleh juga dibuat terlalu nyaman. Apa pun situasi yang bisa mempengaruhi putusannya,” kata Bivitri.
Oleh karena itu, yang diawasi dari hakim adalah perilaku-perilaku dengan batasan etik dan hukum, bukan putusan hakim. Masa jabatan hakim, bagi Bivitri, tidak boleh dipengaruhi oleh isi dari putusannya sebagai seorang hakim.
“Kekuasaan kehakiman, bagaimana pun, tidak boleh mengikuti apa yang dilakukan oleh pemerintahan. Karena pemerintahan bisa otoriter, bisa juga demokratis. Tidak ada yang bisa menjamin itu, dan justru kekuasaan kehakiman harus menjamin dan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan adil,” tuturnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022